Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan
Selasa, 17 Agustus 2010 – 21:46 WIB

Anggap MK Ragu-ragu Buat Terobosan
Sedang dalam kasus Tebingtinggi, MK berani memerintahkan suara ulang. Pasangan H. Mohammad Syafri Chap dan Ir. H. Hafas Fadillah, MAP, yang mendapat suara tertinggi berdasarkan perhitungan KPU Tebingtinggi, persyaratan pencalonannya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.
Baca Juga:
MK juga membatalkan keputusan KPU Kobar yang memenangkan pasangan H Sugianto dan H Eko Soemarno. MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon atas nama H Sugianto dan H Eko Soemarno sebagai pemenang dan memerintahkan KPU Kobar menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. "Tapi untuk kasus Labuhanbatu, MK tidak membahas substansinya hanya karena terlambat gugatannya," ujar Titi. (sam/awa/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) mencoba membuat sejumlah terobosan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya