Anggap MPR Hanya Jadi Aksesori Demokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Papua, Wahidin Ismael mengatakan bahwa masa sepuluh tahun sudah cukup bagi MPR untuk melakukan konsolidasi. Menurutnya, ke depan MPR harus mampu memanfaatkan waktu melaksanakan tugas-tugas kenegaraan secara maksimal.
"Sepuluh tahun, dengan kesadarannya sendiri MPR telah mengebiri dirinya. Ke depannya, sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia, MPR harus kembali melaksanakan tugas-tugas kenegaraannya secara efektif," kata Wahidin di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/9).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lanjutnya, kewenangan MPR masih tertingi karena bisa memakzulkan presiden. Bahkan, posisi MPR bisa makin kuat jika ada amandemen UUD 1945 lagi. “Yang akan datang, perlunya lembaga (MPR) yang lebih eksis melalui amandemen," ujarnya.
Wahidin mencontohkan, UUD 1945 memberi kewenangan kepada MPR untuk menerima laporan kinerja kementerian. Dengan demikian, ada lembaga yang mengevaluasi kinerja pemerintahan dan mengumumkannya ke publik.
"Menjadikan MPR sebagai institusi untuk mengevaluasi kinerja pemerintah berasal dari berbagai forum di daerah-daerah. Begitu juga pemeliharaan pilar-pilar bangsa. Daerah juga menyatakan MPR agar lebih maksimal lagi," ujarnya.
Kalau aspirasi daerah tersebut tidak direspon secara baik, sambung Wahidin, maka MPR akan tetap menjadi asesoris demokrasi. "MPR harus jadi lembaga yang bisa memberi masukan dan mengayomi bangsa ini. Kalau tidak, MPR hanya akan jadi sekedar asesoris demokrasi," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Papua, Wahidin Ismael mengatakan bahwa masa sepuluh tahun sudah cukup bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha