Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT
10 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Belum Disahkan
jpnn.com - JAKARTA - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap PRT. Kondisi ini menyebabkan tidak ada jaminan negara terhadap perlindungan PRT, sehingga tidak mengherankan pelanggaran maupun penyiksaan semakin menjadi-jadi.
"Meskipun RUU Perlindungan PRT sudah diperjuangkan lebih dari 10 tahun, hingga kini RUU tersebut belum disahkan. Padahal di tingkat internasional sudah lahir Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga pada 16 Juni 2011," ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, Jumat (9/1).
Untuk itu, kata Lita, Jala PRT mendesak pemerintah dan DPR segera melahirkan undang-undang guna menjamin adanya perlindungan pekerja rumah tangga. Karena kewajiban negara menjamin pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak setia warga negaranya, tidak terkecuali PRT.
"Ketiadaan jaminan perlindungan terhadap PRT dalam bentuk undang-undang, menunjukan bahwa negara turut menjadi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak terhadap warga negaranya, dalam hal ini PRT," katanya.
Kasus kekerasan terhadap PRT terus terungkap dari sejumlah daerah di Indonesia. Antara lain kasus kekerasan dan pembunuhan PRT yang dilakukan Syamsul Cs, di Medan, beberapa waktu lalu.
Kasus terungkap setelah warga menemukan mayat di bawah jembatan di Jalan Pinggir Benteng Lorong Rakit, Lingkungan VII Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11) lalu.
Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan penggalian di kediaman Syamsul yang sekaligus berfungsi kantor penyalur PRT, CV Maju Jaya di Jalan Madong Lubis/Jalan Beo, Lingkungan XI, Sidodadi, Medan Timur. Karena diduga terdapat potongan-potongan tubuh lain.
Dalam kasus ini kepolisian kemudian menetapkkan tujuh tersangka. Rinciannya, empat orang dijerat pasal pembunuhan. Masing-masing Randika (Istri Syamsul), Bahri (pekerja), Feri (sopir) dan Zakir (keponakan).
JAKARTA - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI