Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT
10 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Belum Disahkan
Sabtu, 10 Januari 2015 – 08:07 WIB
Sementara tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak), hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184, karena membuang mayat.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan