Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT

10 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Belum Disahkan

Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT
Anggap Negara Turut jadi Pelaku Kekerasan Terhadap PRT

Sementara tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak), hanya dikenakan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan bekas kejahatan dan Pasal 184, karena membuang mayat.(gir/jpnn)


JAKARTA - Tidak adanya undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) dinilai salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News