Anggap Pansel KPI Bermasalah, Sejumlah Warga Menggugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 dianggap bermasalah. Sebab, panitia seleksi (pansel) komisioner KPI dituding membuat penafsiran sendiri atas Undang undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Karenanya, sejumlah warga menggugat proses seleksi komisioner KPI periode 2016-2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah Fajar A. Isnugroho (warga Sidoarjo Jawa Timur), Alem Febri Sonni (warga Makassar, Sulsel), Achmad Zamzami (aktivis muda Nahdlatul Ulama), serta Arie Andyka (praktisi hukum).
Selain itu ada pula lembaga yang juga mengajukan gugatan. Yakni Majelis Sinergi Kalam (MASIKA) Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) wilayah Sulawesi Selatan. Gugatan MASIKA diwakili oleh Muh. Ashry Sallatu selaku ketuanya.
Fajar mengatakan, hal yang dipersoalkan adalah pembentukan Pansel KPI oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurutnya, menyerahkan pembentukan pansel kepada pemerintah selain melanggar Undang Undang Penyiaran juga mengancam posisi KPI sebagai lembaga negara independen dan mewakili masyarakat.
“Ini mengancam sistem demokrasi dan kemerdekaan pers. Dominasi pemerintah berpotensi menghasilkan pengawas penyiaran yang terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan terhadap pers, apalagi terdapat lembaga penyiaran yang dimiliki oleh pemimpin partai yang berkoalisi dengan pemerintah,” katanya usai mendaftarkan guugatan ke MK, Senin (18/7).
Ia menegaskan, dominasi pemerintah dalam proses seleksi komisioner KPI akan membahayakan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan sekaligus pilar ke-empat demokrasi. Fajar bahkan menyebut Pansel KPI telah melanggar UU Penyiaran.
Ia lantas mengutip Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran yang mengatur keterlibatan pemerintah dalam menentukan calon anggota KPI. Pasal itu menyebutkan, untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Fajar juga menuding pansel telah membuat tafsiran sendiri tentang persyaratan umur calon anggota KPI. Merujuk pada 10 ayat (1) UU Penyiaran, Fajar menegaskan bahwa tidak ada persyaratan tentang umur.
JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 dianggap bermasalah. Sebab, panitia seleksi (pansel)
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang