Anggap Pansel KPI Bermasalah, Sejumlah Warga Menggugat ke MK
Senin, 18 Juli 2016 – 22:02 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Akan tetapi Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi. Hal ini sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Fajar mengatakan, diskriminasi itu bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. “Melalui gugatan ini, pemohon mengajukan permohonan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2016-2019 dianggap bermasalah. Sebab, panitia seleksi (pansel)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian