Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai Parliamentary Threshold masih dibutuhkan demi menunjukkan institusionalisasi sebuah parpol yang masuk parlemen memang terlaksana.
Dia berkata demikian demi merespons soal peluang Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang mengatur ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold.
"Parliamentary Threshold itu dibutuhkan untuk memastikan bahwa keterwakilan partai-partai politik peserta pemilu di DPR RI itu adalah partai politik yang memiliki derajat institusionalisasi yang tinggi," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (16/1).
Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda menyebut satu indikator institusionalisasi partai politik ialah mereka yang memiliki akar dan struktur kuat. "Struktur yang kuat itu, pembuktiannya pada pemilu," ucap Ketua Komisi II DPR RI itu.
Rifqi menyebutkan NasDem menilai Parliamentary Threshold menjadi syarat untuk mewujudkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
"Oleh karena itu, bagi kami, bagi Partai NasDem, Parliamentary Threshold itu sebuah syarat untuk kita menghadirkan demokrasi elektoral yang mapan di Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra merasa yakin MK bakal membatalkan ambang batas parlemen.
Dia mengatakan keyakinan itu sebagai konsekuensi dari putusan MK yang telah membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR.
Politikus NasDem Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai Parliamentary Threshold masih dibutuhkan. Kenapa?
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK