Anggap Parpol Tak Berhak Keluhkan Pemilu Serentak

Anggap Parpol Tak Berhak Keluhkan Pemilu Serentak
Anggap Parpol Tak Berhak Keluhkan Pemilu Serentak

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan, partai politik tidak berhak memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Menurutnya, partai politik sudah diberi waktu cukup untuk melakukan perubahan yang demokratis meski faktanya tidak berhasil melakukannya.

"Pemilu memang harus diserentakkan, parpol tidak pantas mengeluhkan keputusan MK itu karena sudah diberi waktu 10 tahun. Jadi tidak boleh ada alasan lagi dan harus terima nasib. Selama ini bisanya hanya merongrong saja. Sekarang harus menerima perubahan supaya masa depan Indonesia lebih baik," kata Arbi kepada wartawan, Minggu (26/1).

Arbi menambahkan, putusan MK tentang pemilu serentak itu akan memaksa partai-partai untuk benar-benar mencari anak bangsa yang terbaik dan bukan hanya karena jabatan ketua umum di parpol lantas bisa menjadi capres.  "Kalau dia memilih ketua umumnya jadi capres, terlebih lewat cara yang tidak demokratis, tidak ada rakyat yang akan memilih capres yang mereka ajukan. Mereka harus benar-benar mengajukan calon yang terbaik agar menang," jelasnya.

Lebih lanjut Arbi mengatakan, aturan pemilu serentak juga akan memaksa calon-calon presiden yang sudah berkali-kali maju dan selalu gagal jadi presiden untuk berpikir ulang jika maju. Dengan pemilu serentak, sambungnya, capres yang sudah kedaluarsa atau yang sudah berkali-kali ikut pilpres sangat kecil kemungkinan bakal menang. "Masyarakat akan mencari sosok baru untuk dipilih jadi presiden dan partai harus menyodorkan sosok yang akan dipilih masyarakat," tegasnya.

Karenanya  Arbi juga menganjurkan agar pemilu serentak benar-benar dilakukan tanpa harus dibedakan waktu pelaksanannya. "Serentaknya bukan pemilu legislatif serentak semua, lantas pemilu eksekutif serentak di lain hari. Kalau seperti ini bisa muncul separatisme. Serentak artinya harus semuanya serentak baik pileg maupun untuk memilih eksekutif mulai pusat sampai daerah tingkat dua," tandasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan, partai politik tidak berhak memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News