Anggap Parpol Tak Berhak Keluhkan Pemilu Serentak
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan, partai politik tidak berhak memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Menurutnya, partai politik sudah diberi waktu cukup untuk melakukan perubahan yang demokratis meski faktanya tidak berhasil melakukannya.
"Pemilu memang harus diserentakkan, parpol tidak pantas mengeluhkan keputusan MK itu karena sudah diberi waktu 10 tahun. Jadi tidak boleh ada alasan lagi dan harus terima nasib. Selama ini bisanya hanya merongrong saja. Sekarang harus menerima perubahan supaya masa depan Indonesia lebih baik," kata Arbi kepada wartawan, Minggu (26/1).
Arbi menambahkan, putusan MK tentang pemilu serentak itu akan memaksa partai-partai untuk benar-benar mencari anak bangsa yang terbaik dan bukan hanya karena jabatan ketua umum di parpol lantas bisa menjadi capres. "Kalau dia memilih ketua umumnya jadi capres, terlebih lewat cara yang tidak demokratis, tidak ada rakyat yang akan memilih capres yang mereka ajukan. Mereka harus benar-benar mengajukan calon yang terbaik agar menang," jelasnya.
Lebih lanjut Arbi mengatakan, aturan pemilu serentak juga akan memaksa calon-calon presiden yang sudah berkali-kali maju dan selalu gagal jadi presiden untuk berpikir ulang jika maju. Dengan pemilu serentak, sambungnya, capres yang sudah kedaluarsa atau yang sudah berkali-kali ikut pilpres sangat kecil kemungkinan bakal menang. "Masyarakat akan mencari sosok baru untuk dipilih jadi presiden dan partai harus menyodorkan sosok yang akan dipilih masyarakat," tegasnya.
Karenanya Arbi juga menganjurkan agar pemilu serentak benar-benar dilakukan tanpa harus dibedakan waktu pelaksanannya. "Serentaknya bukan pemilu legislatif serentak semua, lantas pemilu eksekutif serentak di lain hari. Kalau seperti ini bisa muncul separatisme. Serentak artinya harus semuanya serentak baik pileg maupun untuk memilih eksekutif mulai pusat sampai daerah tingkat dua," tandasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Arbi Sanit mengatakan, partai politik tidak berhak memprotes keputusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi