Anggap PDIP Tak Punya Dasar Gugat UU MD3 ke MK

Anggap PDIP Tak Punya Dasar Gugat UU MD3 ke MK
Anggap PDIP Tak Punya Dasar Gugat UU MD3 ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negera, Margarito Kamis menilai rencana PDI Perjuangan menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak memiliki dasar. Alasannya, karena partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tak punya legal standing.

"Gugatan itu sulit menemukan legal standing-nya karena dalam konstitusi ketua DPR dan MPR dipilih oleh anggota. Tidak ada kalimat yang menyatakan parpol pemenang memimpin DPR," ujar Margarito  di Jakarta, Senin (21/7) menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana PDIP menggugat UU MD3 ke MK.

Seperti diketahui, salah satu yang dipersoalkan karena UU MD3 baru mengatur bahwa posisi ketua DPR tidak otomatis menjadi milik partai pemenang pemilu. Sementara di UU MD3 lama, partai pemenang pemilu otomatis mendapatkan jatah kursi Ketua DPR RI.

Margarito memaparkan, posisi Ketua DPRRI  saat ini yang dipegang Partai Demokrat dan Ketua MPRRI yang ditempati politisi PDI Perjuangan hanya produk kebijakan hukum daru UU MD3 lama. Namun ketika kebijakan hukum di UU MD3 lama direvisi,  lanjutnya, maka aturan itupun tak berlaku lagi.

"Marzuki Alie dari Partai Demokrat jadi Ketua DPR dan Taufiq Kiemas saat itu jadi Ketua MPR lalu diganti Sidarto Danusubroto dari PDIP bersifat otomatis adalah produk kebijakan hukum. Ketika sebuah kebijakan hukum dicabut juga dengan undang-undang maka dengan sendirinya tidak berlaku lagi," kata Margarito.

Dipaparkannya, kesepakatan hukum dalam menentukan ketua MPR maupun ketua DPR periode 2009-2014 merupakan salah satu kepiawaian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam berpolitik. "Adakah presiden terpilih nantinya apakah Prabowo Subianto atau Joko Widodo bisa terampil berpolitik sebagaimana yang dimainkan oleh SBY 10 tahun terakhir, saya tidak tahu," imbuh Margarito.(fas/jpnn)


JAKARTA - Pakar hukum tata negera, Margarito Kamis menilai rencana PDI Perjuangan menggugat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News