Anggap Pemekaran Tak Mendesak

Anggap Pemekaran Tak Mendesak
Anggap Pemekaran Tak Mendesak
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, grand design penataan daerah yang akan dijadikan acuan pemekaran daerah, telah dimasukkan dalam draf rancangan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini dianggap penting agar ada payung hukum bagi grand design sebagai acuan pemekaran.

"Karena ketika grand design akan diaplikasikan, maka harus ada payung hukum. Konsep sudah masuk draft revisi UU Nomor 32 Tahun 2004," terang Gamawan Fauzi saat memberikan keterangan pers refleksi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah 2010 di gedung Kemendagri, Jumat (31/12).

Mengenai perkembangan rencana revisi UU 32, Gamawan menjelaskan, telah selesai dilakukan penyelarasan pasal-pasal batang tubuh hasil konsultasi publik dengan stakeholders terkait, baik kementrian/lembaga, pemprov, pemko seluruh Indonesia dan pemkab bagian barat, tengah, dan timur. Draf revisi saat ini dalam proses harmonisasi di kemenkumham. "Untuk selanjutnya akan digunakan sebagai dasar mengeluarkan amanat presiden (ampres) pada 2011," terangnya.

Bagaimana dengan nasib aspirasi pemekaran yang masih terus bermunculan? Gamawan menjelaskan, aspirasi yang muncul tidak akan distop. Nantinya jika revisi UU 32 sudah selesai dan terbit PP yang baru, maka aspirasi pemekaran yang sudah terdata, akan diukur dengan ukuran-ukuran baru yang ada di UU 32 hasil revisi dan PP terkait. "Jadi ini bukan sesuatu yang mendesak harus selesai pada 2010," kata Gamawan. Sebelum aturan baru keluar, sesuai kesepakatan, untuk sementara tidak ada pembahasan pemekaran alias moratorium.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, grand design penataan daerah yang akan dijadikan acuan pemekaran daerah, telah dimasukkan dalam draf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News