Anggap Pemohon Palsukan Tanda Tangan, Ini Reaksi Hakim MK

Anggap Pemohon Palsukan Tanda Tangan, Ini Reaksi Hakim MK
Anggota Majelis Hakim‎ Konstitusi Maria Farida Indrati. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dibuat pusing oleh pemohon dalam sidang uji materi‎ Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasalnya, ada tanda tangan yang diduga palsu dari berkas pemohon.

Anggota Majelis Hakim‎ Konstitusi Maria Farida Indrati adalah salah satu yang membeberkan masalah temuan tanda tangan yang berbeda (diduga palsu, red) antara permohonan awal atau pendahuluan yang diajukan oleh pemohon dengan permohonan perubahan.

“Ada perbedaan yang sangat besar yakni kuasa hukumnya. Tanda tangan kuasa hukumnya saya melihatnya seperti ditandatangani oleh satu orang dalam perbaikan permohonan. Karena ini berbeda sekali dengan permohonan awal,” ujar Maria Farida di sela tanya jawab uji materi sidang terkait kewenangan Kepolisian menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Menanggapi hal ini, Hakim Ketua Arief Hidayat meminta kuasa hukum pemohon untuk segera mengklarifikasi pertanyaan Maria. Jika tanda tangan tersebut terbukti palsu, maka pemohon dianggap mempermainkan sidang di MK.

“Ini sangat bahaya. Saya mohon pihak terkait (kepolisian) bisa lihat di situ. Nanti coba dilihat,” ujar Arief.

Arief mengingatkan jangan sampai di MK terjadi penyimpangan. Tidak seharusnya, menurut Arief, institusi peradilan yang dianggapnya mulia, pemohon malah memalsukan tanda tangan.

Menjawab hal ini, pemohon Erwin Natosmal Oemar mengatakan, dalam proses permohonan ini ia mengakui memang diajukan secara terburu-buru. Tapi ia menegaskan bukan berarti para pemohon mengabaikan proses detail soal tanda tangan tersebut.

“Ini terbukti dari adanya pemberitahuan mengenai perubahan pasal hukum maupun yang tidak kami tandatangani. Jadi yang tanda tangan orangnya langsung. Itu bisa dikonfirmasi ke masing-masing,” ujar Erwin.

JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dibuat pusing oleh pemohon dalam sidang uji materi‎ Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News