Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN

Setidaknya, tim PDI memohonkan beberapa petitum kepada hakum ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.
Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.
Tim PDI kemudian meminta PTUN memerintahkan kepada KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.
Dia mengatakan Tim PDI juga memerintahkan KPU selaku tergugat mencabut dan mencoret keterlibatan paslon Pranowo-Gibran pada Pilpres 2024.
"Mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," kata dia. (ast/jpnn)
Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia mengajukan empat petitum dalam gugatan ke PTUN di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3). Oh Gibran.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
- Matahari Kembar
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi