Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni

Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Anggap Pengawasan Internal MK Mumpuni
Namun, kata Saldi, yang paling realistis adalah merevisi Undang-Undang nomor 24/2003 tentang MK. Pasal-pasal mengenai Majelis Kehormatan MK perlu diperjelas. Terutama unsur-unsur yang terlibat di dalamnya. Dia mengusulkan selain hakim konstitusi, unsur dari masyarakat juga harus dilibatkan.

Majelis Kehormatan adalah majelis yang dibentuk untuk menyidang hakim MK. Melalui forum tersebut, hakim bisa diberhentikan dengan tidak hormat apabila memenuhi syarat-syarat pemberhentian yang diatur dalam pasal 23 ayat 2 UU MK. "Siapa saja yang masuk di Majelis Kehormatan, itu harus diperjelas melalui revisi UU MK," katanya. (aga)

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Sodiki menilai wacana lembaga pengawasan untuk hakim MK tak terlalu mendesak dan penting. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News