Anggap Penunjukan Patrialis Sudah Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berharap polemik tentang penunjukan dan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi bisa segera berakhir. Menurut Ketua FPKB DPR, Marwan Jafar, pengangkatan Patrialis tidak perlu dipersoalkan lagi karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Mengutip ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yakni pasal 18 ayat (1), Marwan mengatakan bahwa Mahkamah Agung, Presiden dan DPR mengajukan masing-masing tiga orang untuk menjadi hakim konstitusi. Sedangkan ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi, lanjutnya, diatur oleh masing-masing lembaga tinggi negara yang mengusulkan sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (1) UU MK.
"Jadi terlepas dari kontroversi yang ada, tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penunjukan dan pengangkatan Bang Patrialis sebagai hakim MK," ujar Marwan di Jakarta, Selasa (13/8).
Lebih lanjut Marwan menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pasti tidak sembarangan menunjuk Patrialis sebagai hakim konstitusi dari jalur eksekutif. Politisi muda yang juga Ketua DPP PKB itu menegaskan, Presiden pasti berpegang pada ketentuan yang berlaku, termasuk bersikap transparan dalam penunjukan Patrialis.
Menurut Marwan, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM sudah transparan dalam memilih calon Hakim MK dari jalur eksekutif dengan mengumumkan Patrialis beserta nama-nama lain sebagai pembanding. "Presiden pun sudah melakukan kewenangannya sesuai dengan UU yang berlaku sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya," tegasnya.(jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR berharap polemik tentang penunjukan dan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS