Anggap Perppu MK Sudah Kehilangan Momentum
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Dimyati Natakusumah, mempertanyakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengawasan MK. Dimyati menilai rencana Presiden menerbitkan Perppu MK selain mendelegitimasi tugas DPR sekaligus memunculkan kesan bahwa parlemen tidak siap untuk menggodok RUU MK.
Dimyati mengatakan, Perppu merupakan pandangan subyektif Presiden. Namun, katanya, ternyata kini masa krisis MK pasca-penangkapan atas Akil Mochtar sudah lewat. Karenanya Dimyati menganggap rencana penerbitan Perppu dipandang kehilangan momentum.
"Masa krisis itu sudah tidak ada, maka dengan sendirinya ya Perppu itu untuk apa," kata Dimyati di Gedung DPR, Rabu (16/10).
Dikatakannya, penataan hukum ketatanegaraan hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang ada. Jika pemerintah menginginkan merubah sistem hukum, lanjutnya, maka harus menempuh jalur program legislasi nasional (Prolegnas).
Politikus PPP itu justru khawatir jika penerbitan Perppu itu dipaksakan, nantinya justru akan ditolak saat diajukan ke DPR. Sebab, DPR merasa telah dilangkahi presiden.
"Parlemen kan bukan di bawah pemerintah. Parlemen dan pemerintah, presiden, itu cek and balance. Legislatif, eksekutif dan yudikatif itu seimbang, tidak boleh ada yang merasa superior," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Dimyati Natakusumah, mempertanyakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun