Anggap Perppu MK Sudah Kehilangan Momentum

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Dimyati Natakusumah, mempertanyakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pengawasan MK. Dimyati menilai rencana Presiden menerbitkan Perppu MK selain mendelegitimasi tugas DPR sekaligus memunculkan kesan bahwa parlemen tidak siap untuk menggodok RUU MK.
Dimyati mengatakan, Perppu merupakan pandangan subyektif Presiden. Namun, katanya, ternyata kini masa krisis MK pasca-penangkapan atas Akil Mochtar sudah lewat. Karenanya Dimyati menganggap rencana penerbitan Perppu dipandang kehilangan momentum.
"Masa krisis itu sudah tidak ada, maka dengan sendirinya ya Perppu itu untuk apa," kata Dimyati di Gedung DPR, Rabu (16/10).
Dikatakannya, penataan hukum ketatanegaraan hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang ada. Jika pemerintah menginginkan merubah sistem hukum, lanjutnya, maka harus menempuh jalur program legislasi nasional (Prolegnas).
Politikus PPP itu justru khawatir jika penerbitan Perppu itu dipaksakan, nantinya justru akan ditolak saat diajukan ke DPR. Sebab, DPR merasa telah dilangkahi presiden.
"Parlemen kan bukan di bawah pemerintah. Parlemen dan pemerintah, presiden, itu cek and balance. Legislatif, eksekutif dan yudikatif itu seimbang, tidak boleh ada yang merasa superior," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), Dimyati Natakusumah, mempertanyakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025