Anggap Proses Eksekusi Mantan Dirut IM2 Dipaksakan
jpnn.com - JAKARTA - President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menyesalkan, proses eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9). Alasannya, menurut Alexander, langkah eksekusi terkesan dipaksakan.
“Kita sangat menyesalkan terhadap proses eksekusi terhadap Bapak Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”, ujar Alexander Rusli kemarin.
Menurutnya, bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
"Indosat akan terus mendukung beliau menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," sambung Alex.
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.
Namun, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae, dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sendiri menilai kasus ini dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Padahal sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam MP3EI 2011-2015.
Dodi Abdulkadir, Kuasa Hukum Indar Atmanto, juga punya tanggapan senada. “Kami menyesalkan pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan terhadap klien kami, Bapak Indar Atmanto, yang dilakukan hari ini tanpa kami menerima putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh Klien kami," ujar dia.
JAKARTA - President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menyesalkan, proses eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto oleh
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru