Anggap PT Akal-akalan Partai Besar

Anggap PT Akal-akalan Partai Besar
Anggap PT Akal-akalan Partai Besar

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold) adalah suatu hal yang tidak masuk akal. Pasalnya, aturan dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.

Menurutnya UUD 1945 mengatur bahwa ambang batas menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia yakni 50 persen ditambah 1. Maka, sambungnya, tidak perlu lagi ketentuan ambang batas pencalonan.

"Tidak ada logikanya presidential treshold itu. Kecuali dalam bahasa kasar ini adalah konspirasi partai besar untuk menghalangi peluang capres lain di luar dirinya. Padahal kita tahu capres di partai besar tergantung ketua umum dan otoriter," kata Refly dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1).

Refly menambahkan, konstitusi juga mengatur bahwa pemilihan presiden dilakukan dengan mekanisme putaran. Artinya, calon yang bisa maju ke putaran final adalah dua calon teratas yang memenuhi syarat 50 persen + 1.

Melalui mekanisme tersebut maka tidak ada presiden terpilih dengan suara minoritas. Refly juga menilai bahwa pasangan presiden terpilih dari partai kecil masih bisa menggandeng partai besar sebagai mitra.

"Kalau presiden dari partai kecil, dia tinggal mengajak saja mitranya. Dulu pasangan SBY-Boediono mengajak Golkar yang saat itu mengusung JK-Win," papar Refly.

Seperti diketahui, UU 42/2008 mengatur bahwa partai politik bisa mencalonkan presiden apabila memenuhi presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Aturan ini dianggap sudah tidak relevan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak pada tahun 2019. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News