Anggap Putusan DKPP soal Pilkada Tangerang Sudah Berlebihan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menganggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampaui kewenangan dalam menyelesaikan kasus Pilkada Kota Tangerang. Menurutnya, meski langkah DKPP itu telah mengembalikan hak konstitusional Arief Wismansyah dan Sachrudin sebagai pasangan calon wali kota Tangerang, namun secara prosedur langkah institusi pimpinan Jimly Asshidiqie itu salah dan menyimpang dari kewenangan yang ada.
"Secara substansi keputusan DKPP mungkin baik. Bukan benar ya, tapi baik untuk kasus Pilkada Tangerang. Tapi secara prosedur dia enggak benar. Dia sudah melampaui kewenangannya," tutur Malik dalam diskusi 'Konflik DKPP dan MK di Pilkada Tangerang' di Jakarta Pusat, Rabu, (16/10).
Seharusnya, kata Malik, DKPP cukup memberikan sanksi pada KPU Tangerang selaku penyelenggara pemilukada. Namun, lanjut Malik, putusan DKPP tak perlu mengoreksi keputusan KPU daerah.
"Sejak awal, kita ingin mengatakan DKPP lebih kepada upaya untuk etik, agar penyelenggara pemilu tidak main-main. Tapi jangan sampai melampaui kewenangannya juga," tutur Malik.
Sementara itu kuasa hukum dari pasangan Arif-Sachruddin, Sumardi, mengatakan bahwa pihaknya justru bersyukur dapat menuntaskan masalah di DKPP. "Kalau ke PTUN lama prosesnya. Namanya juga mencari keadilan, kami akan pergi ke manapun yang penting bisa dapat. Hak konstitusi Arif kan diambil, tapi di DKPP kami bisa dapatkan kembali," katanya.
Putusan DKPP soal Pilkada Tangerang ini sempat ditentang oleh MK. Pasalnya, putusan DKPP itu sudah masuk dalam kewenangan MK.
Namun, Sumardi mengatakan, pihaknya sudah berpegang teguh pada hasil putusan DKPP, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. "Seharusnya MK juga menghormati putusan DKPP ini," kata dia. (flo/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain menganggap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampaui kewenangan dalam menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret