Anggap Putusan Hakim Janggal, Bos Hotel Kuta Paradiso Siapkan Langkah Banding

Anggap Putusan Hakim Janggal, Bos Hotel Kuta Paradiso Siapkan Langkah Banding
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso, dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tersebut dengan 2 tahun pidana penjara.

Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijantio Karjadi, upaya banding ditempuh karena pihaknya menilai majelis hakim memutus perkara tersebut dengan melampaui teori dan norma hukum, karena putusan tidak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam persidangan, sekaligus melampaui dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan hakim ultra petita, tidak sesuai atau di luar tuntutan JPU,” katanya kepada pers seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelia H. Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1).

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 Wita itu baru digelar pukul 14.00 Wita. Tidak ada penjelasan kenapa sidang molor dari jadwal. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir I Ketut Sujaya mengatakan pikir-pikir.

Petrus mengungkapkan JPU berdasar keyakinannya menuntut Harijanto Karjadi dengan pidana 3 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim justru berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Anehnya, justru oleh majelis hakim terdakwa dinilai terbukti menggunakan akta yang di dalamnya terdapat keterangan palsu. Padahal, siapa yang menggunakan dan akta mana yang dipalsukan tidak jelas,” katanya.

Seperti diketahui, JPU mengajukan tiga dakwaan alternatif, kesatu, yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Dasar dakwaan itu adalah Akta No. 10 terkait dengan pengalihan saham dari Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi) kepada Sri Karjadi, adik kandungnya, pada 12 November 2011.

Terdakwa Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso, dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News