Anggap Putusan Hakim Janggal, Bos Hotel Kuta Paradiso Siapkan Langkah Banding

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU meyakini dakwaan kesatu terbukti dan dijadikan dasar untuk menuntut terdakwa Harijanto Karjadi 3 tahun pidana penjara.
“Nah, ini persoalannya. Dakwaaan yang dijadikan dasar JPU mengajukan tuntutan kan oleh majelis hakim dinilai tidak terbukti, tapi kenapa hakim tetap memvonis bersalah untuk sesuatu yang tidak atau di luar dari yang didakwakan.” kata Petrus yang didampingi tim penasihat hukum lainnya, antara lain Berman Sitompul, Alfred Simanjuntak, Benyamin Seran dan Dessy Widyawati.
Perkara itu bermula dari laporan yang dibuat Desrizal, kuasa hukum Tomy Winata, pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali, terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dengan terlapor kakak-beradik Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi. Sesuai surat dakwaan JPU, Tomy Winata merasa dirugikan lebih dari USD 20 juta terkait dengan peristiwa pada November 2011 tersebut.
Tomy Winata sendiri membuat laporan polisi setelah membeli hak tagih piutang PT GWP yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) pada 12 Februari 2018 dengan harga Rp 2 miliar.
Selain melapor ke Polda Bali, Tomy Winata juga mangajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk di PN Jakarta Pusat. Tapi gugatan tersebut ditolak pada 18 Juli 2019 melalui Putusan Perkara Nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dan terhadap putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019. (dil/jpnn)
Terdakwa Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso, dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman dua tahun penjara
Redaktur & Reporter : Adil
- Para Pengusaha Besar Aguan hingga Tomy Winata Datangi Istana Negara, Bahas Apa?
- Polisi Tembak Pelaku Penusukan di Denpasar Bali
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar
- Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar Bertambah, Kini Totalnya Sebegini
- ERHA Konsisten Bantu Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Indonesia