Anggap Putusan MK Cacat Hukum, Desak Pilkada Lebak Tak Diulang

Anggap Putusan MK Cacat Hukum, Desak Pilkada Lebak Tak Diulang
Anggap Putusan MK Cacat Hukum, Desak Pilkada Lebak Tak Diulang

"Dengan memerhatikan fakta tersebut, sudah sepatutnya MK meninjau kembali (eksaminasi) terhadap putusan yang dikeluarkan untuk pilkada Lebak. Tentunya dengan memertimbangkan fakta persidangan dan alasan hukum yang jelas. Mengingat ke mana lagi kami harus mengambil langkah hukum oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

Risa yakin, eksaminasi akan memberi kepastian hukum baik bagi pasangan terkait selaku pihak yang beberapa waktu lalu telah dinyatakan meraih suara terbanyak,  maupun bagi rakyat Lebak.

"MK sebagai garda terdepan pengawal konstitusi sudah seharusnya mengambil sikap atas putusan yang dihasilkan dari suatu tindak kejahatan," katanya.

Sebelumnya, KPU Lebak menyatakan pemungutan suara ulang menurut rencana akan digelar 14 November mendatang, dengan anggaran  Rp 10 miliar.

Pemungutan suara ulang digelar setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan pemohon pasangan calon bupati Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang dalam rapat pleno KPUD meraih 34,69 persen suara ini, diketahui diusung oleh Partai Golkar. Sementara Iti-Ade, didukung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, PKNU, meraih 62,37 persen suara. (gir/jpnn)

 

 

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dinilai cacat hukum dan  diduga telah dikondisikan jauh sebelum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News