Anggap Putusan MK Cacat Hukum, Desak Pilkada Lebak Tak Diulang
![Anggap Putusan MK Cacat Hukum, Desak Pilkada Lebak Tak Diulang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
"Dengan memerhatikan fakta tersebut, sudah sepatutnya MK meninjau kembali (eksaminasi) terhadap putusan yang dikeluarkan untuk pilkada Lebak. Tentunya dengan memertimbangkan fakta persidangan dan alasan hukum yang jelas. Mengingat ke mana lagi kami harus mengambil langkah hukum oleh karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.
Risa yakin, eksaminasi akan memberi kepastian hukum baik bagi pasangan terkait selaku pihak yang beberapa waktu lalu telah dinyatakan meraih suara terbanyak, maupun bagi rakyat Lebak.
"MK sebagai garda terdepan pengawal konstitusi sudah seharusnya mengambil sikap atas putusan yang dihasilkan dari suatu tindak kejahatan," katanya.
Sebelumnya, KPU Lebak menyatakan pemungutan suara ulang menurut rencana akan digelar 14 November mendatang, dengan anggaran Rp 10 miliar.
Pemungutan suara ulang digelar setelah sebelumnya MK mengabulkan gugatan pemohon pasangan calon bupati Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang dalam rapat pleno KPUD meraih 34,69 persen suara ini, diketahui diusung oleh Partai Golkar. Sementara Iti-Ade, didukung Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindra, PPP, PKS, PKNU, meraih 62,37 persen suara. (gir/jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dinilai cacat hukum dan diduga telah dikondisikan jauh sebelum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi
- Bakal Calon Bupati Kampar Pebriyan Winaldi Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-Anak
- Pasangan Gasman Punya Modal Besar di Pilkada NTB
- Anies-Sohibul Didukung PKS, Awiek PPP: Tokoh yang Satu Ceruk Suara