Anggap Raffi Sehat, Tak Perlu Direhab
Selasa, 05 Maret 2013 – 15:05 WIB
JAKARTA-- Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, menyebut dirinya punya niat meluruskan kasus yang dialami kliennya, sehingga mengajukan praperadilan. Dia mengatakan, upaya praperadilan ini untuk meluruskan tindakan BNN terhadap kliennya. Apalagi soal pengiriman eks kekasih Yuni Shara ini ke Panti Rehabilitasi Lido.
Ia mengatakan sangat mendukung tindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkoba, asalkan kerja BNN harus sesuai ketentuan undang-undang.
"Kami penasihat hukum Raffi mendukung semua tindakan BNN memberantas Narkoba. Juga program rehabnya sepanjang sesuai ketentuan undang-undang. Kalau melenceng kami bantu meluruskan," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Baca Juga:
JAKARTA-- Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, menyebut dirinya punya niat meluruskan kasus yang dialami kliennya, sehingga mengajukan praperadilan.
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata