Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas
Gugat Praperadilan Kasus Rekening Jenderal
Selasa, 24 Agustus 2010 – 05:36 WIB

Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas
Boyamin beralasan, penghentian penyidikan tidak harus selalu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hingga saat, lanjut dia, Polri belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan terkait dengan rekening gendut perwira Polri tersebut.
Baca Juga:
Bagaimana penjelasan Polri atas rekening-rekening tersebut? Menurut Boyamin, penjelasan Polri tidak dilakukan secara gamblang. "Hal itu menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat atas penjelasan dari Polri," terang pria asal Solo itu.
Sementara itu, Mabes Polri yang diwakili kuasa hukumnya, Iza Fadri, menanggapi enteng gugatan praperadilan tersebut. Menurut Iza, persoalan rekening gendut itu telah selesai dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri yang kala itu dijabat Irjen Pol Edward Aritonang. "Kita lihat saja nanti karena LHA sudah clear. Sudah dijelaskan Kadiv Humas," katanya setelah sidang. Pihak Polri selaku pihak termohon akan mengajukan tanggapannya dalam persidangan berikutnya. (fal/dwi)
JAKARTA -- Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas membuat gerah sekelompok aktivis yang tergabung dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi