Anggap Rencana Kubu Djan Faridz Reaksi Sementara

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung Emron Pangkapi tak mempersoalkan rencana kubu Djan Faridz menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.
Sebagaimana diketahui, Yasonna mengeluarkan Surat Keputusan PPP hasil Muktamar Bandung untuk enam bulan ke depan guna persiapan islah partai berlambang kabah itu.
Emron menegaskan, rencana gugatan itu merupakan reaksi sementara. Dia yakin, setiap kader mengutamakan kepentingan dan kejayaan partai.
"Itu hanya reaksi sementara," ujar Emron saat hendak menjenguk Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung Suryadharma Ali di Rutan Pomdam Jaya, Kamis (19/2).
Ia yakin, Djan Faridz Cs nantinya akan hadir dan duduk bersama untuk islah. Saat ini, islah tengah dipersiapkan. "Kami yakin Pak Djan Faridz akan duduk bersama-sama dalam muktamar," papar Emron. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Incar Jabatan, ART: Saya Cukup Jadi Adik Seorang Anwar Hafid
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa