Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan

Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
JAKARTA - PT Bhakti Investama tak membantah adanya penggeledahan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan investasi itu di MNC Tower, Kebon Sirih Jakarta Pusat, Jumat (8/6) lalu. Meski demikian perusahaan terbuka itu menepis adanya dugaan kaitan dengan kasus suap pajak yang menyeret pengusaha James Gunarjo dan pegawai pajak Tomy Hindratmo.

Hal itu disampaikan pengacara Bhakti Investama,  Andi Simangunsong di KPK, Senin (11/6). "Penggeledahan terhadap Bhakti Investama (BI) dilakukan karena James dan Tommy ditangkap. Kita tegaskan tidak ada hubunganya James dengan BI," kata Andi Simangunsong di gedung KPK, Senin (11/6).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita 20 bundel berkas perusahaan. Di antara barang yang disita KPK adalah berkas dokumen restitusi (lebih bayar) yang disetor ke negara. Restitusi sebesar Rp 3,4 miliar itulah yang diduga sedang dalam proses pengurusan agar segera dibayarkan lagi oleh negara.

Namun demikian Andi membantah jika Bhakti Investama dianggap terkait dengan restitusi pajak Rp 3,4 miliar itu. Menurutnya, uang Rp 3,4 miliar terlalu kecil bagi perusahaan yang awalnya didirikan di Surabaya itu. Andi mengungkapkan, Bhakti Investama memiliki aset keseluruhan hingga Rp 18 triliun dan setiap tahunnya menyetor Rp 1 triliun ke negara sebagai pajak.

JAKARTA - PT Bhakti Investama tak membantah adanya penggeledahan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan investasi itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News