Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan

Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
"Disumbangkan kurang lebih Rp1 triliun setiap tahun. Jadi angka Rp3,4 miliar bukanlah hal yang besar dari Rp1 triliun," kata Andi.  Selain itu Andi juga menilai restitusi pajak bukan domain KPK. Sebab, pajak adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti diketahui, Tomy dan James ditangkap Rabu (6/6) lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti Rp 280 juta. Namun sumber lain menyebut uang yang akan disetor sebagai suap ke Tomy sebenarnya Rp 340 juta. Sebab, masih ada uang Rp 60 juta yang berada di tempat lain. (Fat/jpnn)

JAKARTA - PT Bhakti Investama tak membantah adanya penggeledahan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan investasi itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News