Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
Senin, 11 Juni 2012 – 19:45 WIB
"Disumbangkan kurang lebih Rp1 triliun setiap tahun. Jadi angka Rp3,4 miliar bukanlah hal yang besar dari Rp1 triliun," kata Andi. Selain itu Andi juga menilai restitusi pajak bukan domain KPK. Sebab, pajak adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Tomy dan James ditangkap Rabu (6/6) lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti Rp 280 juta. Namun sumber lain menyebut uang yang akan disetor sebagai suap ke Tomy sebenarnya Rp 340 juta. Sebab, masih ada uang Rp 60 juta yang berada di tempat lain. (Fat/jpnn)
JAKARTA - PT Bhakti Investama tak membantah adanya penggeledahan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan investasi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC