Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
Senin, 11 Juni 2012 – 19:45 WIB

Anggap Restitusi Rp 3,4 Miliar Hanya Uang Recehan
"Disumbangkan kurang lebih Rp1 triliun setiap tahun. Jadi angka Rp3,4 miliar bukanlah hal yang besar dari Rp1 triliun," kata Andi. Selain itu Andi juga menilai restitusi pajak bukan domain KPK. Sebab, pajak adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Tomy dan James ditangkap Rabu (6/6) lalu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti Rp 280 juta. Namun sumber lain menyebut uang yang akan disetor sebagai suap ke Tomy sebenarnya Rp 340 juta. Sebab, masih ada uang Rp 60 juta yang berada di tempat lain. (Fat/jpnn)
JAKARTA - PT Bhakti Investama tak membantah adanya penggeledahan oleh penyidk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor perusahaan investasi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin