Anggap Rizieq Bukan Penjahat, Berharap Polri Tak Keluarkan Red Notice

Anggap Rizieq Bukan Penjahat, Berharap Polri Tak Keluarkan Red Notice
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan saat Aksi 212 di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/2). Foto: dokumentasi Komisi III DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Polri tidak mengirim red notice ke Interpol untuk menangkap M Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri.

Iksan beralasan, ulama yang kondang dengan julukan Habib Rizieq itu bukanlah penjahat. "Tidak perlu di-red notice, kan kayak penjahat saja," kata Ikhsan di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (13/5).

Ikhsan menambahkan, kalau Rizieq memang tengah berada di luar negeri, sebaiknya polisi menunggu sampai imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu pulang. "Nanti juga pulang," tegasnya.

Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, sebaiknya Polri menunggu Rizieq pulang. Karenanya, sebaiknya Polri tak perlu menerbitkan red notice.

"Kecuali kalau dia membahayakan negara kalau tidak ditangkap sekarang. Dibuatlah yang nyaman, polisi pun nunggulah, bersabar," katanya. 

Ikhsan menambahkan, bagaimanapun Rizieq merupakan tokoh. Meski demikian, katanya, Rizieq juga harus memenuhi permintaan polisi.

"Kalau diuber-uber kan juga tidak produktif. Ketentraman negara itu penting," ujarnya. 

Bila perlu, kata Ikhsan, Polri mengirim utusan ke luar negeri untuk memeriksa Rizieq. Sebab, hal itu biasa dilakukan oleh penegak hukum.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan Polri tidak mengirim red notice ke Interpol untuk menangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News