Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang di dalamnya banyak sekali pasal yang ambigu dan cenderung membungkam kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Peserta diskusi makin terbakar ketika mendengarkan pemaparan dari DPP HTI Ir Ibnu Aziz Fathoni MPdI tentang bahaya RUU tersebut. Peserta kemudian dengan tegas menyatakan penolakan diundangkannya RUU tersebut.
Hal ini terungkap dalam acara diskusi antar ormas Islam di Kantor HTI Banjar, Sabtu (30/3). Dalam forum ilmiah ini tampak hadir sejumlah tokoh ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), Syarikat Islam (SI), Muhammadiyah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Hasmy, Koalisi Peduli Ummat (KPU) dan lain-lain.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjar M Rio Setiyono SH menyatakan, RUU Ormas merupakan langkah mundur setelah gerakan reformasi tahun 1998. Kalau sampai RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, akan sangat menciderai semangat reformasi tersebut.
Baca Juga:
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya