Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal

Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang di dalamnya banyak sekali pasal yang ambigu dan cenderung membungkam kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.

Hal ini terungkap dalam acara diskusi antar ormas Islam di Kantor HTI Banjar, Sabtu (30/3). Dalam forum ilmiah ini tampak hadir sejumlah tokoh ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), Syarikat Islam (SI), Muhammadiyah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Hasmy, Koalisi Peduli Ummat (KPU) dan lain-lain.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjar M Rio Setiyono SH menyatakan, RUU Ormas merupakan langkah mundur setelah gerakan reformasi tahun 1998. Kalau sampai RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, akan sangat menciderai semangat reformasi tersebut.

Peserta diskusi makin terbakar ketika mendengarkan pemaparan dari DPP HTI Ir Ibnu Aziz Fathoni MPdI tentang bahaya RUU tersebut. Peserta kemudian dengan tegas menyatakan penolakan diundangkannya RUU tersebut.

BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News