Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang di dalamnya banyak sekali pasal yang ambigu dan cenderung membungkam kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Peserta diskusi makin terbakar ketika mendengarkan pemaparan dari DPP HTI Ir Ibnu Aziz Fathoni MPdI tentang bahaya RUU tersebut. Peserta kemudian dengan tegas menyatakan penolakan diundangkannya RUU tersebut.
Hal ini terungkap dalam acara diskusi antar ormas Islam di Kantor HTI Banjar, Sabtu (30/3). Dalam forum ilmiah ini tampak hadir sejumlah tokoh ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), Syarikat Islam (SI), Muhammadiyah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Hasmy, Koalisi Peduli Ummat (KPU) dan lain-lain.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjar M Rio Setiyono SH menyatakan, RUU Ormas merupakan langkah mundur setelah gerakan reformasi tahun 1998. Kalau sampai RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, akan sangat menciderai semangat reformasi tersebut.
Baca Juga:
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini