Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang di dalamnya banyak sekali pasal yang ambigu dan cenderung membungkam kebebasan masyarakat dalam berserikat dan berkumpul. Peserta diskusi makin terbakar ketika mendengarkan pemaparan dari DPP HTI Ir Ibnu Aziz Fathoni MPdI tentang bahaya RUU tersebut. Peserta kemudian dengan tegas menyatakan penolakan diundangkannya RUU tersebut.
Hal ini terungkap dalam acara diskusi antar ormas Islam di Kantor HTI Banjar, Sabtu (30/3). Dalam forum ilmiah ini tampak hadir sejumlah tokoh ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), Syarikat Islam (SI), Muhammadiyah, Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Hasmy, Koalisi Peduli Ummat (KPU) dan lain-lain.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Banjar M Rio Setiyono SH menyatakan, RUU Ormas merupakan langkah mundur setelah gerakan reformasi tahun 1998. Kalau sampai RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, akan sangat menciderai semangat reformasi tersebut.
Baca Juga:
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Berlaku Mulai 9 Juli, Ini Perinciannya
- Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
- Misteri Penyebab Kematian Seorang Pemuda di Malang
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Ribuan Warga Menghadiri Pawai Obor Peringati Tahun Baru Islam di Kota Bogor
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia