Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
“RUU Ormas ini, apabila disahkan, tentu akan menjadi jalan legal pintu masuk kembalinya rezim yang telah berlaku represif ala Orde Baru,” tegas Aziz dalam orasinya.
Dalam RUU Ormas ini, terang Aziz, setiap ormas diwajibkan untuk mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal. Namun dia mengaku heran, karena parpol dan underbow parpol tidak diwajibkan untuk berasas tunggal.
Padahal, kata Aziz, berdasarkan pengalaman sejarah, pemaksaan asas tunggal sebagai asas ormas telah menyebabkan trauma berpanjangan bagi umat Islam, terutama di zaman rezim Orde Baru.
Dalam diskusi ini, Aziz juga menjelaskan, draf RUU Ormas akan membuat pemerintah sangat berkuasa terhadap ormas. Karena definisi ormas, kata dia, serba mencangkup semua kelompok di masyarakat. Seperti terlihat dalam pasal 61 ayat (6) yang menyatakan: “Ormas dilarang melakukan kegiatan, apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah.”
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan