Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal

Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
“RUU Ormas ini, apabila disahkan, tentu akan menjadi jalan legal pintu masuk kembalinya rezim yang telah berlaku represif ala Orde Baru,” tegas Aziz dalam orasinya.

Dalam RUU Ormas ini, terang Aziz, setiap ormas diwajibkan untuk mencantumkan Pancasila sebagai asas tunggal. Namun dia mengaku heran, karena parpol dan underbow parpol tidak diwajibkan untuk berasas tunggal.

Padahal, kata Aziz, berdasarkan pengalaman sejarah, pemaksaan asas tunggal sebagai asas ormas telah menyebabkan trauma berpanjangan bagi umat Islam, terutama di zaman rezim Orde Baru.

Dalam diskusi ini, Aziz juga menjelaskan, draf RUU Ormas akan membuat pemerintah sangat berkuasa terhadap ormas. Karena definisi ormas, kata dia, serba mencangkup semua kelompok di masyarakat. Seperti terlihat dalam pasal 61 ayat (6) yang menyatakan: “Ormas dilarang melakukan kegiatan, apabila tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah.”

BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News