Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
Dalam RUU Ormas ini dibahas pula larangan yang sifatnya multitafsir serta tolok ukur dan kriterianya tidak jelas. Termasuk larangan untuk menerima sumbangan berupa uang, barang ataupun jasa tanpa mencantumkan nama yang jelas. Karena itu dia yakin akan menjadi peluang untuk kembalinya rezim represif.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, memastikan tujuan disusunnya RUU Ormas, bertujuan demi tertib administrasi.
Bukan untuk menghalangi warga negara berserikat dan berorganisasi, apalagi sampai membungkam demokrasi yang telah berjalan dengan baik.
Pria yang akrab disapa Donny ini dapat memastikan negara tidak mungkin kembali berlaku represif, mengingat zaman telah berubah.
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis