Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Dalam RUU Ormas ini dibahas pula larangan yang sifatnya multitafsir serta tolok ukur dan kriterianya tidak jelas. Termasuk larangan untuk menerima sumbangan berupa uang, barang ataupun jasa tanpa mencantumkan nama yang jelas. Karena itu dia yakin akan menjadi peluang untuk kembalinya rezim represif.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, memastikan tujuan disusunnya RUU Ormas, bertujuan demi tertib administrasi.
Bukan untuk menghalangi warga negara berserikat dan berorganisasi, apalagi sampai membungkam demokrasi yang telah berjalan dengan baik.
Pria yang akrab disapa Donny ini dapat memastikan negara tidak mungkin kembali berlaku represif, mengingat zaman telah berubah.
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan