Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Dimana di tengah keterbukaan dan era globalisasi yang ada, peran media massa juga sangat nyata memengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Jadi tidak mungkin pemerintah bakal bersikap represif terhadap Ormas bila RUU ini nantinya disahkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini kepada wartawan, kemarin.
Sementara, Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, menurut ketentuan RUU Ormas, azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima.
Dalam draf RUU Ormas, di pasal 2 dinyatakan, "Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan