Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
Dimana di tengah keterbukaan dan era globalisasi yang ada, peran media massa juga sangat nyata memengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Jadi tidak mungkin pemerintah bakal bersikap represif terhadap Ormas bila RUU ini nantinya disahkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini kepada wartawan, kemarin.
Sementara, Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, menurut ketentuan RUU Ormas, azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima.
Dalam draf RUU Ormas, di pasal 2 dinyatakan, "Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis