Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal

Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Dimana di tengah keterbukaan dan era globalisasi yang ada, peran media massa juga sangat nyata memengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Jadi tidak mungkin pemerintah bakal bersikap represif terhadap Ormas bila RUU ini nantinya disahkan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini kepada wartawan, kemarin.

Sementara, Direktur III Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Budi Prasetyo menjelaskan, menurut ketentuan RUU Ormas,  azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima.

Dalam draf RUU Ormas, di pasal 2 dinyatakan, "Asas Ormas adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News