Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal

Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan

Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Budi mensinyalir, ada upaya-upaya dari kelompok-kelompok penentang RUU Ormas, dengan membangun opini yang menyesatkan. Caranya, statemen-statemen yang disampaikan tidak sesuai dengan materi yang termuat di RUU.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, ormas yang telah memiliki badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU dan lain-lain serta yang telah berbadan hukum yayasan tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.  (kun/sam)
Berita Selanjutnya:
Pangulu Suruh Warga Bungkam

BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News