Anggap RUU Ormas Wajibkan Asas Tunggal
Direktur Kemendagri: Asas Islam Boleh Dicantumkan
Minggu, 31 Maret 2013 – 09:12 WIB
Budi mensinyalir, ada upaya-upaya dari kelompok-kelompok penentang RUU Ormas, dengan membangun opini yang menyesatkan. Caranya, statemen-statemen yang disampaikan tidak sesuai dengan materi yang termuat di RUU.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, ormas yang telah memiliki badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU dan lain-lain serta yang telah berbadan hukum yayasan tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi. (kun/sam)
BANJAR – Tanda-tanda kemunculan rezim represif dan diktator akhir-akhir ini makin kentara. Hal ini seiring akan dibahasnya Rancangan Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau