Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan melanggar Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang mana salah satu unsurnya adalah hakim menerima hadiah atau janji, dirasakan tidak tepat dialamatkan kepada dirinya. hadiah," kata Ibrahim ketika menyampaikan pembelaan lisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).
"JPU tidak dapat membedakan antara hakim menerima pemberian sebagaimana diatur dalam pasal lain dalam undang-undang itu dengan hakim menerima
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, Ibrahim diduga telah menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta. Uang itu sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding PTUN Jakarta antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng).
Baca Juga:
Ibrahim kemudian menjelaskan, entry point pada istilah hadiah dalam pasal yang didakwakan kepadanya adalah putusan. Sementara, dalam pekara banding PT Sabar Ganda di PTUN Jakarta yang mana saat itu dia menjabat sebagai ketua majelis hakim, sama sekali belum ada putusan. Bahkan, berkas itu pun belum sempat dipelajarinya.
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan
BERITA TERKAIT
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mencamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Jasa Marga Operasikan 1.286 Km Tol Untuk Dukung Program Asta Cita
- Pemkab Sleman Kendalikan Laju Penularan Virus PMK