Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB
Baca Juga:
Karena itu, seharusnya pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal hakim menerima pemberian. Jika istilah pemberian, sambung Ibrahim, itu tidak harus ada putusan dan dapat terjadi di semua tahap persidangan.
Ibrahim juga mengatakan, kasus suap berkaitan dengan putusan tidak mungkin terjadi jika hanya melibatkan seorang hakim. Soalnya, putusan dalam perkara TUN diperoleh berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. Jika dalam musyawarah itu tidak dicapai suara bulat, maka yang dipakai adalah suara terbanyak.
"Kalaupun saya disenting opinion, saya pasti kalah karena dua lawan satu. Fungsi saya memang ketua majelis, tetapi itu sifatnya hanya manajerial untuk memimpin persidangan," jelasnya. Dalam perkara banding PT Sabar Ganda, jangankan putusan, musyawarah majelis hakim juga belum dilakukan.
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan
BERITA TERKAIT
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2