Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB

Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Baca Juga:
Karena itu, seharusnya pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal hakim menerima pemberian. Jika istilah pemberian, sambung Ibrahim, itu tidak harus ada putusan dan dapat terjadi di semua tahap persidangan.
Ibrahim juga mengatakan, kasus suap berkaitan dengan putusan tidak mungkin terjadi jika hanya melibatkan seorang hakim. Soalnya, putusan dalam perkara TUN diperoleh berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. Jika dalam musyawarah itu tidak dicapai suara bulat, maka yang dipakai adalah suara terbanyak.
"Kalaupun saya disenting opinion, saya pasti kalah karena dua lawan satu. Fungsi saya memang ketua majelis, tetapi itu sifatnya hanya manajerial untuk memimpin persidangan," jelasnya. Dalam perkara banding PT Sabar Ganda, jangankan putusan, musyawarah majelis hakim juga belum dilakukan.
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit