Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Senin, 26 Juli 2010 – 11:28 WIB

Anggap Salah Tafsir, Ibrahim Kuliahi JPU
Di sisi lain, Ibrahim pun menilai tuntutan JPU kepadanya yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta terlalu berat. Menurutnya, telah terjadi disparitas yang menyolok antara perkara korupsi melibatkan anggota legislatif dan eksekutif dengan dirinya yang notabene dari lembaga yudikatif. "Ada yang korupsi puluhan miliar hanya dituntut empat atau lima tahun. Saya dari yudikatif, hanya tigaratus juta dituntut 12 tahun," katanya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa kasus suap menilai jaksa penuntut umum salah tafsir dalam dakwaannya. Menurutnya, dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit