Anggap Sarpin Lampaui Kewenangan, Sarankan KPK Ajukan PK

Anggap Sarpin Lampaui Kewenangan, Sarankan KPK Ajukan PK
Sarpin Rizaldi, hakim tunggal pada sidang praperadilan Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Alasannya, dalil-dalil yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan seperti kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum, adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana.

“Harusnya diperiksa pada persidangan pokok (pertimbangan kualifikasi penyelenggara negara/penegak hukum) bukan perkara praperadilan. Jadi, Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan ini. Hakim Sarpin seharusnya memahami bahwa persidangan ini adalah persidangan praperadilan, bukan pokok perkara,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Senin (16/2).

Alasan lain, Miko juga menilai Hakim Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Di satu sisi, ia memperluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP. Namun di sisi lain, penafsiran yang diperluas tersebut tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara/penegak hukum.

“Karena itu KPK seharusnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali menurut KUHAP merupakan upaya hukum luar biasa atas putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Miko, KPK dapat mengajukan PK dengan dasar penilaian sama seperti hakim juga memperluas objek praperadilan dengan alasan kekeliruan yang nyata dalam putusan. 

“KPK seharusnya juga dapat mengajukan upaya PK kepada Mahkamah Agung. Apalagi Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan PK atas putusan praperadilan,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan atas gugatan Komjen Pol Budi Gunawan. Alasannya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News