Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY

Anggap Sidang Janggal, Yayasan BPSMKJB Bisa Lapor ke KY
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Pengamat hukum dari Universitas Nasional Mustakim mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola SMAK Dago.

Tindakan itu bisa dilakukan jika ada pihak yang merasa janggal dalam persidangan kemudian melaporkannya kepada KY.

"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujar Mustakim dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (30/8).

Menurut Mustakim, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Apa pun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran majelis hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," tutur Mustakim.

Mustakim mengatakan, pihak yang melaporkan melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago.

Lampiran tersebut bisa menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung pada 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak PLK agar mengosongkan lahan SMAK Dago.

Pengamat hukum dari Universitas Nasional Mustakim mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa bertindak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News