Anggap Singapura Ajak Indonesia Perang

Seperti diketahui, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI Angkatan Laut yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.
Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang
Tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan nasional.
"Keduanya membela negara Indonesia, itulah sebabnya tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang kita," kata Hans. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Sikap pemerintah Singapura yang memersoalkan pemberian nama Usman Harun pada salah satu Kapal perang Republik Indonesia (KRI), merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN