Anggap Singapura Ajak Indonesia Perang
Seperti diketahui, Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said merupakan dua prajurit Korps Komando Operasi (KKO) TNI Angkatan Laut yang tewas setelah dihukum mati oleh pemerintah Singapura pada 17 Oktober 1968.
Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman di MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965 yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 orang
Tindakan pengeboman itu ditujukan untuk menjalankan tugas tanggung jawab mereka sebagai prajurit dalam membela bangsa Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia menganggap keduanya sebagai pahlawan nasional.
"Keduanya membela negara Indonesia, itulah sebabnya tidak ada alasan bagi negara mana pun melakukan intervensi terhadap Indonesia dalam menentukan nama kapal perang kita," kata Hans. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Sikap pemerintah Singapura yang memersoalkan pemberian nama Usman Harun pada salah satu Kapal perang Republik Indonesia (KRI), merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024