Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin
Pengamat Sarankan Pemda DKI Selektif Beri Keringanan PBB
Rabu, 07 Mei 2014 – 21:40 WIB

Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin
Untuk mengajukan keringanan itu warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah ibu kota. Imbasnya, pajak bumi dan bangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS