Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin
Pengamat Sarankan Pemda DKI Selektif Beri Keringanan PBB
Rabu, 07 Mei 2014 – 21:40 WIB
Untuk mengajukan keringanan itu warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah ibu kota. Imbasnya, pajak bumi dan bangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS