Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin

Pengamat Sarankan Pemda DKI Selektif Beri Keringanan PBB

Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin
Anggap Tepat Kebijakan Jokowi Pangkas PBB untuk Warga Miskin

Untuk mengajukan keringanan itu warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) DKI terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.(ara/jpnn)


JAKARTA - Belum lama ini Pemprov DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di wilayah ibu kota. Imbasnya, pajak bumi dan bangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News