Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
Rabu, 07 September 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. Basrief juga menolak jika lembaganya disebut selalu mengajukan PK pada beberapa kasus lain. Menurut dia pengajuan PK harus memperhatikan banyak hal, salah satunya jika kasus bersinggungan dengan keamanan negara.
"Sebagaimana diketahui, untuk kasus Munir ini Kejaksaan sudah sangat serius. Karena berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada Kejaksaan itu sudah tuntas. Artinya, sudah dilakukan penyelesaian persidangan sampai adanya kekuatan hukum yang tetap. Jadi, sebetulnya sudah tuntas," kata Basrief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Terkait kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), Basrief menyatakan bahwa kewenangan pengajuan PK berdasarkan KUHAP ada pada terpidana dan ahli waris. "Jadi untuk itu kita belum mengambil sikap terkait hal ini. Masalah PK ini kan urusan 'debattable'. Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak terpidana dan ahli waris," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. "Sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing