Anggap Tuntas, Jaksa Agung Ogah PK Kasus Munir
Rabu, 07 September 2011 – 13:57 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. Basrief juga menolak jika lembaganya disebut selalu mengajukan PK pada beberapa kasus lain. Menurut dia pengajuan PK harus memperhatikan banyak hal, salah satunya jika kasus bersinggungan dengan keamanan negara.
"Sebagaimana diketahui, untuk kasus Munir ini Kejaksaan sudah sangat serius. Karena berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik kepada Kejaksaan itu sudah tuntas. Artinya, sudah dilakukan penyelesaian persidangan sampai adanya kekuatan hukum yang tetap. Jadi, sebetulnya sudah tuntas," kata Basrief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9).
Baca Juga:
Terkait kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK), Basrief menyatakan bahwa kewenangan pengajuan PK berdasarkan KUHAP ada pada terpidana dan ahli waris. "Jadi untuk itu kita belum mengambil sikap terkait hal ini. Masalah PK ini kan urusan 'debattable'. Jadi kalau kita mengacu kepada KUHAP itu bukan kewenangan Kejaksaan. Itu hak terpidana dan ahli waris," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung, Basrief Arief mengatakan bahwa penanganan kasus terbunuhnya aktivis HAM, Munir sudah maksimal dan tuntas. "Sebagaimana
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen