Anggap UN Tidak Sah, Mengadu ke MK
Rabu, 24 April 2013 – 18:05 WIB

Anggap UN Tidak Sah, Mengadu ke MK
Dia menyebutkan, kedatangan forum ini ke MK bukan dalam posisi menentang pelaksanaan UN, karena dalam UU Sisdiknas, pasal 58 tentang standarisasi ujian, UN itu sendiri bertujuan untuk pemetaan.
Baca Juga:
Tapi, lanjutnya, yang terjadi dalam pelaksanaan UN saat ini adalah, anak-anak didik yang hak konstitusionalnya sama dan seharusnya dijamin UUD 1945, justru mendapatkan perlakuan diskriminasi dalam pelaksanaan UN.
Diskriminasi itu bisa dilihat dalam kasus adanya peserta UN yang mendapatkan soal berbeda-beda waktunya karena penundaan, berbeda kualitas kertasnya karena ada yang difotokopi. Bahkan, ada yang lembar jawabannya harus disalinkan oleh orang lain.
"Nah, itu anak-anak didik yang mengalami diskriminasi itu, hak konstitusionalnya terjamin atau tidak, itu pertanyaannya tadi," jelas Reynald.
JAKARTA - Carut marut pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 yang hingga kini masih berlangsung dipertanyakan keabsahannya. Forum guru besar, dosen
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral