Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
Minggu, 29 Januari 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum perlu direvisi. Apalagi, lanjut dia, secara spintas alasan untuk merubah UU itu tidak mendasar. Menurutnya, mengubah UU harus ada Naskah Akademiknya.
"UU nomor 13 tentang Penyelenggaraan Haji masih ideal," kata Suryadharma, Minggu (29/1), di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Ia menegaskan, UU yang lahir pada 2008 itu jika direvisi hanya dalam kurun waktu tiga atau empat tahun setelah diterbitkan, menunjukkan betapa rendahnya kualitas regulasi yang dibuat DPR dan pemerintah. "Seperti penampar muka sendiri," tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum
BERITA TERKAIT
- Menteri HAM Natalius Pigai Sering Tidur di Kantor
- Pengadaan APD, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi
- Demokrat Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo Soal LPG 3 Kg
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen