Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi

Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum perlu direvisi.

"UU nomor 13 tentang Penyelenggaraan Haji masih ideal," kata Suryadharma, Minggu (29/1), di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, UU yang lahir pada 2008 itu jika direvisi hanya dalam kurun waktu tiga atau empat tahun setelah diterbitkan, menunjukkan betapa rendahnya kualitas regulasi yang dibuat DPR dan pemerintah. "Seperti penampar muka sendiri," tegas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), itu.

Apalagi, lanjut dia,  secara spintas alasan untuk merubah UU itu tidak mendasar. Menurutnya, mengubah UU  harus ada Naskah Akademiknya.

JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News