Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi

Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
Anggap UU Haji Belum Saatnya Direvisi
"Saya belum bisa menyatakan secara resmi menolak, karena draft (perubahan UU) itu belum ada. Jadi tidak bisa membandingkan dengan draft UU yang lama," terangnya.

Ia menyatakan belum mendapatkan secara resmi draft revisi RUU penyelenggaraan haji itu. Bahkan, ia mengaku belum memahami dasar pemikiran yang melandasi untuk revisi RUU tersebut.

"Termasuklah saya belum mendapatkan gagasan  penyelenggaraan haji oleh badan khusus, bukan Kemenag.  Saya minta sampaikan gagasan lengkap, kalau bagus kita terima," ungkapnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji masih ideal dan belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News