Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional
Minggu, 16 November 2014 – 17:47 WIB
Koalisi Anti Mafia Hutan sudah menjalani sidang pertama uji materiil pada 14 Oktober 2014. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2014 dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak koalisi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mengajukan uji materi atas Undang-undang Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Alasannya, UU itu tidak sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI