Anggap UU Pemilu Terlalu, Bang Rhoma Menggugat ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/8). Si Raja Dangdut itu menganggap pasal-pasal di UU Pemilu ikonstitusional karena bisa menghalanginya untuk menjadi calon presiden.
Rhoma mengatakan, ketentuan dalam UU Pemilu yang diuji adalah Pasal 173 ayat 1, Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 222. Pentolan Soneta Group itu dalam galam gugatannya meminta MK menghapus ambang batas pemilu presiden (presidential threshold) 25 persen suara ataupun 20 persen kursi DPR hasil Pemilu 2014.
Menurut Rhoma, mestinya presidential threshold tidak diberlakukan lagi. "Karena inskonstitusional dan zero threshold untuk presidential treshold," ujar Rhoma di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (9/8).
Lebih lanjut Rhoma menegaskan, dirinya memang mau menjadi calon presiden pada Pemilu 2019. Karena itu, dia berjuang di MK agar syarat presidential threshold dihapus.
"Itu satu konsekuensi logis ya. Kalau enggak (maju capres) ngapain saya ke MK," kata musikus dan penulis lagi yang kondeng dengan kata ‘terlalu’ itu.
Rhoma menambahkan, dengan mengajukan uji materi ke MK maka Partai Idaman tidak akan mendukung Joko Widodo pada Pilpres 2019. Bahkan, Idaman siap menjadi oposisi.
Menurut Rhoma, oposisi justru diperlukan demi menjaga kualitas pemerintah. "Ini kan harus ada kelompok yang kritisi mengawasi, di seluruh dunia ada namanya oposisi dan penguasa itu sehat dalam rangka penegakan demokrasi," pungkasnya.(cr2/JPC)
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama resmi mendaftarkan uji materi atas Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh