Anggap Vonis untuk Ahok Belum Beri Rasa Keadilan Maksimum

Anggap Vonis untuk Ahok Belum Beri Rasa Keadilan Maksimum
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berada di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) siang. Foto: Subag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama Islam, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, politikus Partai Gerindra ini berpendapat putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan penuh kepada masyarakat.

“Melihat kualitas penistaaan yakni kepada Ayat Suci langsung, dan kata pembohongan Ayat Suci serta melihat dampak keresahan masyarakat yang luar biasa sehingga terbelah dan bermusuhan, maka putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan maksimum,” kata Sodik menjawab JPNN.com, Selasa (9/5).

Meski demikian, Sodik tetap memberikan apresiasi tinggi dan salut kepada independensi hakim.

Menurut dia, hakim berbeda dengan jaksa penuntut umum yang dirasakan sekali tidak adil sejak pengunduran tuntutan sampai lamanya tuntutan hukuman. “Sepertinya JPU ingin mengalihkan tekanan penguasa kepada hakim,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP. Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.

“Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbutki secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan Ahok di persidangan yang digelar PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Ahok menyatakan banding. Penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa penodaan agama Islam,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News