Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah

jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Pasalnya, aturan yang merevisi PMK 253/PMK.03/2008 itu menurunkan batas PPh dari penjualan hunian mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, REI juga mengeluhkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal Rp 2 miliar karena dianggap membebani. Keberatan REI itu disampaikan dalam audensi dengan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan di Jakarta, Senin (25/5).
Namun, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menyatakan, PMK 90/2015 itu justru harus dilaksanakan karena sudah disepakati. Hanya saja, untuk pemberlakuan PPnBM sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal minimal Rp 2 miliar memang ada sinyal penundaan.
Ara -sapaan Maruarar- mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut politikus muda PDI Perjuangan itu, Menkeu sebenarnya mau menunda pemberlakukan PPnBM atas hunian seharga minimal Rp 2 miliar itu asalkan ada data valid dari pihak pengembang tentang transaksi sewa maupun penjualannya.
"Menkeu bersedia menunda selama pengembang memberi data akurat soal sewa menyewanya, siapa yang menyewa, serta pajak dan transaksinya oke," katanya.
Maruarar Sirait. Foto: dokumen JPNN
Ia menambahkan, melihat kondisi perekonomian saat ini memang perlu adanya pelonggaran dalam kebijakan pemerintah termasuk soal pajak. "Pengusaha dengan kondisi sekarang harus ada relaksasi,” katanya.
JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump