Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah
jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. Pasalnya, aturan yang merevisi PMK 253/PMK.03/2008 itu menurunkan batas PPh dari penjualan hunian mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Bukan hanya itu, REI juga mengeluhkan rencana penerapan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal Rp 2 miliar karena dianggap membebani. Keberatan REI itu disampaikan dalam audensi dengan Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan di Jakarta, Senin (25/5).
Namun, anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menyatakan, PMK 90/2015 itu justru harus dilaksanakan karena sudah disepakati. Hanya saja, untuk pemberlakuan PPnBM sebesar 20 persen bagi rumah senilai minimal minimal Rp 2 miliar memang ada sinyal penundaan.
Ara -sapaan Maruarar- mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Menurut politikus muda PDI Perjuangan itu, Menkeu sebenarnya mau menunda pemberlakukan PPnBM atas hunian seharga minimal Rp 2 miliar itu asalkan ada data valid dari pihak pengembang tentang transaksi sewa maupun penjualannya.
"Menkeu bersedia menunda selama pengembang memberi data akurat soal sewa menyewanya, siapa yang menyewa, serta pajak dan transaksinya oke," katanya.
Maruarar Sirait. Foto: dokumen JPNN
Ia menambahkan, melihat kondisi perekonomian saat ini memang perlu adanya pelonggaran dalam kebijakan pemerintah termasuk soal pajak. "Pengusaha dengan kondisi sekarang harus ada relaksasi,” katanya.
JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua