Anggap Wajar Ada Penundaan PPnBM untuk Transaksi Hunian Mewah
Namun, Ara juga mengingatkan bahwa pemerintah memang tengah berupaya menggenjot penerimaan dari sektor pajak. “Di sisi lain pemerintah harus dibantu," pintanya.
Sedangkan Ketua Umum REI, Eddy Hussy dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya memang telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, katanya, para pengembang masih melihat kondisi yang ada. "Kita sebagai pengusaha, kita jalankan dulu dan kita lihat perkembangannya," katanya.
Meski demikian dia mengapresiasi rencana Komisi XI DPR meminta pemerintah melonggarkan kebijakan demi para pengembang dalam negeri. Sebab, lanjutnya, Indonesia segera memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sehingga sektor properti nasional juga perlu terbuka pada warga negara asing yang hendak memiliki hunian.
“Kita berharap tentunya kebebasan kepemilikan asing, kalau bisa dibuka. Bisa memberikan kontribusi yang besar pada pemerintah," kata dia.
Ia justru berharap masyarakat tidak berpandangan miring pada kebijakan tentang dibolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia. Sebab, aset properti tidak bisa dibawa kabur ke luar negeri.
"Jadi arti kata mereka tanamkan modalnya tapi barangnya ada di negara kita. Makanya kita berharap isu kepemilikan properti oleh warga asing mendapat perhatian Pemerintah," pintanya.(jpnn)
JAKARTA - Perusahaan-perusahaan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengeluhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong