Anggaran Bengkak, Pemekaran RT Disetop

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menggelontorkan dana Rp 8 miliar untuk insentif 2.747 ketua rukun tetangga (RT) pada 126 kelurahan di kota ini. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD tahun ini.
Besarnya anggaran insentif tersebut menjadi salah satu alasan pemkot untuk menolak pengajuan pemekaran RT. Sebab, anggaran otomatis membengkak ketika jumlah RT bertambah.
"Ya, kami akan sangat berhati-hati. Tidak harus dibentuk RT, baru meski di RT tersebut sudah mencapai 150 KK (kepala keluarga). Karena kan persyaratan minimal pembentukan RT itu adalah 75 KK,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah, Selasa (22/4).
Dia menjelaskan, kendati persyaratan pembentukan RT diatur dalam peraturan wali kota, tetapi mekanismenya dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan melalui pemilihan langsung.
”Jadi, ketika RT bermasalah, lurah dan camat bisa langsung memecatnya,” kata dia.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Ali Yusuf Tabana mengatakan, pemekaran RT dapat dilakukan ketika di satu RT terdapat lebih dari 75 KK.
”Contoh, di RT A mencapai 150 KK, kalau dibagi dua mencapai 75 KK. Nah, itu bisa dilakukan pemekaran,” terangnya.
Namun, hal tersebut tidak harus terjadi. Sebab, kenyataan di lapangan ketua RT saat ini hanya butuh konsisten dalam menjadi RT.
BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menggelontorkan dana Rp 8 miliar untuk insentif 2.747 ketua
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki