Anggaran Besar, Fasilitas Pendidikan Masih Buruk
jpnn.com - JAKARTA - Mulai 2010 anggaran fungsi pendidikan sangat besar. Tetapi ternyata anggaran ratusan triliun rupiah itu tidak efektif untuk memperbaikan fasilitas layanan pendidikan. Mulai tahun depan, pemerintah menggagas koordinator pengelola dana pendidikan.
Data paling mencolok terkait fasilitas layanan pendidikan adalah, 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan.
Selain fasilitas fisik, minimnya kualitas pendidikan juga ada di kompetensi guru. Saat diukur melalui uji kompetensi guru (UKG), nilai rata-rata guru hanya 44,5 padahal standar idealnya adalah 70.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar menuturkan, dari data-data kondisi layanan pendidikan itu menunjukkan anggaran pendidikan yang besar belum efektif.
"Paling tidak terkontrol itu adalah dana pendidikan yang dikelola atau ditransfer ke daerah," paparnya kemarin.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, kelemahan efektifitas penggunaan dana pendidikan di daerah rendah karena sulit pengawasannya. Haryono menuturkan ketika uang itu sudah ditransfer, maka pengawasannya lepas ke inspektorat daerah.
Haryono menjelaskan pengawasan oleh inspektorat daerah terhadap penggunaan dana pendidikan kurang kuat. Sebab Inspektorat ini bekerja di bawah bayang-bayang kepala daerah. "Independensinya (inspektorat daerah) harus ditingkatkan," katanya.
Dalam APBN 2014 misalnya, total anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp 375,4 triliun. Dari seluruh anggaran itu, dipecah untuk instansi pusat Rp 128,2 triliun dan instansi daerah Rp 238,8 triliun.
Sementara dalam APBN 2015, anggaran fungsi pendidikan di instansi pusat Rp 154,2 triliun dan di pemerintah daerah Rp 254,9 triliun.
"Anggaran pendidikan yang ke daerah begitu besar. Tetapi banyak laporan sekolah rusak dan lain sebagainya. Kemana uangnya itu," tandas Haryono.
Akhirnya mulai tahun depan pemerintah menggagas koordinator pengawas penggunaan dana pendidikan. Rencananya 15 Desember nanti, menteri-menteri yang terkait dengan anggaran fungsi pendidikan kumpul di KPK.
Mereka membahas secara konkrit pembentukan koordinator pengawas itu. "Mungkin nanti strukturnya ada di bawah Wakil Presiden," jelasnya.
Pembentukan koordinator pengawas penggunaan dana pendidikan ini merupakan hasil kajian beberapa kementerian dengan KPK bertahun-tahun. (wan)
JAKARTA - Mulai 2010 anggaran fungsi pendidikan sangat besar. Tetapi ternyata anggaran ratusan triliun rupiah itu tidak efektif untuk memperbaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi